Selayang Pandang Kota Bima


Secara geografis Kota Bima terletak di pulau Sumbawa bagian timur pada posisi 118* 41’00  bujur timur dan 8*30’00 lintang selatan dengan batas wilayah sebelah utara kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Sebelah Timur Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Sebelah selatan Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima dan sebelah barat Teluk Bima. Luas wilayah Kota Bima adalah 222,25 Km2 yang terbagi dalam lima kecamatan yaitu kecamatan Rasanae Barat, Kecamatan Asa Kota, Kecamatan Mpunda, Kecamatan Rasanae Timur dan Kecamatan Raba.  
Berdasarkan hasil pencacahan lengkap Sensus Penduduk 2010, diperoleh jumlah penduduk Kota Bima adalah 142.443 orang, yang terdiriatas 69.841 laki-laki dan 72.602 perempuan. Dilihat sebaran penduduk,Kecamatan Raba mempunyai penduduk paling tinggi yaitu 34.756 orang; disusul Kecamatan Mpunda 32.531 orang; Kecamatan Rasanae Barat 31.039 orang; Kecamatan Asakota 27.931 orang; dan terandah adalah Kecamatan Rasanae Timur 16.196 orang.
Perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan (Sex Ratio) hasil Sensus Penduduk 2010 Kota Bima adalah sebesar 96,20 persen, artinya jumlah penduduk perempuan lebih tinggi 3,80 persen dibanding jumlah penduduk laki-laki. Dari 5 (lima) kecamatan yang ada sebagaian besar sex rationya dibawah 100 persen. Hanya Kecamatan Asakota yang mempunyai sex ratio lebih dari 100 persen sebesar 101,19 persen. Kecamatan yang mempunyai sex ratio terendah adalah Kecamatan Mpunda sebesar 89,95 persen. Artinya, penduduk perempuan di Kecamatan Mpunda lebih tinggi 10,05 persen dibandingkan penduduk laki-laki.Mata Pencaharian Penduduk Kota Bima didominasi oleh penduduk dengan mata pencaharian jasa kemasyarakatan yaitu 27,95 %, perdagangan Hotel dan Restaurant 23,34 %, pertanian 15,87 % dan pengangkutan, pergudangan dan komunikasi 14,15 %. 
Terbentuknya Kota Bima telah melalui serangkaian proses dan perjuangan panjang yang diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat melalui beberapa konsultasi public yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bima dan kalangan perguruan tinggi di Bima. Kemudian Bupati Bima membentuk tim tehnis Peningkatan Status Pemerintah kota Administratif Bima yang bertugas melaksanakan kajian dan study kelayakan tentang persiapan daerah Kota Bima. Hasil tersebut, Bupati Bima mengeluarkan surat kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Dan pada tanggal 22 Pebaruari 2001 DPRD Kabupaten Bima mengeluarkan Keputusan Nomor 3 Tahun 2001 tentang Persetujuan Peningkatan Status Kota Administratif Bima menjadi Pemerintah Kota Bima. Proses demi proses dilakukan dan klimaksnya terjadi pada tanggal 10 April 2002, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kota Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat. ***

Related Post



0 komentar:

Post a Comment

 
Powered by La Ari